JPU Minta Sunardi Ditahan 5 Bulan, Razman: Tuntutan Basa Basi

Kuasa Hukum terdakwa Sunardi, Razman arif Nasution, dalam keterangan persnya usai sidang lanjutan kasus kurang kadar emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, (09/11/2021)) Ist

APJN.NET – BANDA ACEH| Kuasa Hukum Pengusaha Emas Sunardi Alias Apun, memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Yudha utama Putra yang telah menuntut Kliennya selama lima bulan penjara.

Menurutnya, hal tersebut bisa dimaknai bahwa saudara penuntut umum tidak dapat mendalilkan apa yang telah disampaikan pada persidangan.

“Berdasarkan fakta bisa saya pastikan saudara Sunardi tidak bersalah,” kata Dr Arif Razman, Kuasa Hukum Sunardi, Kamis (16/12/2021).

Lanjutnya, tuntutan tersebut merupakan tuntutan basa-basi dan hal ini tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Sambungnya, karena itu bisa dikatakannya bahwa Sunardi hanya dapat dihukum dengan hukuman percobaan.

“Saya minta Majelis Hakim pada putusan mendatang bisa membebaskan kliennya,” tambah Razman.

Pria asal Medan itu menyebutkan bahwa pada fakta persidangan para saksi dan Ahli telah memberikan keterangan yang tidak memberatkan kliennya.

“Berdasarkan itu saudara yang Mulia majelis Hakim dapat membebaskan Sunardi Alias Apun,” terangnya.

Namun, katanya lagi apabila Majelis hakim tidak melakukan hal tersebut dengan mengabaikan seluruh Fakta persidangan, maka Razman memastikan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut dipastikan akan dilaporkannya kepada Komisi Yudisial yakni Komisi III DPR-RI dan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kita bisa laporkan terhadap dugaan pelanggaran dan penyalahangunaan wewenang yang tidak sesuai dengan jabatannya,” paparnya.

Selanjutnya ketika ditanyakan terkait kliennya yang saat ini menjadi tahanan Rumah Negara (Rutan) kelas II Banda Aceh, Razman enggan berkomentar banyak.

Pos terkait