Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar, JPU  Tuntut Terdakwa Sunardi 5 Bulan Penjara

APJN.NET – BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/12/2021).

Yudha menyatakan terdakwa Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” baca Yudha.[]

Pos terkait