APJN- BANDA ACEH – Terdakwa Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar Sunardi alias Apun sebut dirinya pernah diperas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhani sebelum dirinya memakai kuasa hukum Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya.
Dihadapan Majelis Hakim Sunardi mengaku dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp 110 Juta oleh JPU Rahmadhani.
Hal itu diungkapkannya pada sidang lanjutan pemeriksaan Kasus jual emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri kota Banda Aceh, Selasa,(7/12/2021).
“Uang duluan saya berikan pada Rahmadani sebesar Rp 110 Juta sehari sebelum sidang dalam bentuk tunai, tapi melalui suruhannya bernama Gufran langsung ke toko ngambil uangnya,” terang terdakwa memberi jawaban kepada Hakim.
Lanjut Sunardi mengatakan, dirinya juga sempat melakukan pertemuan pertama di Emperial Chiken nama sebuah restoran di Banda Aceh bersama terdakwa lainnya yaitu M Husen Bin Hasyim.
“Nah, waktu itu Husen juga kasih uang untuk Rahmadani Rp 20 juta, karena Husen gak cukup uang kalau kasih Rp 110 Juta,” jelas Sunardi berikan kesaksian.
Sunardi juga menjelaskan uang tersebut digunakan JPU Rahmadhani untuk diberikan kepada Majelis Hakim sebesar Rp 100 Juta agar kasus ini dapat diselesaikan.
Namun, pada pertemuan yang ketiga kalinya ungkap Sunardi, uang tersebut di kembalikan oleh JPU Rahmadani atas alasan pengawasan dan bersamaan Sunardi pertama kalinya melakukan Esepsi dengan kuasa hukum Razman.
“Uang dikasih kembali tapi ada pemotongan sebesar Rp 6 juta,” sebutnya.
Sebelumnya Sunardi tak ingin membeberkan hal ini karena menurutnya persoalan ini sudah selesai. Tapi usai Majelis Hakim memberikan beberapa pertanyaan Sunardi mulai mengaku bahwa JPU Rahmadani pernah memerasnya.






