Sidang Lanjutan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Razman: Faktanya dipersidangan klien kami jelas tidak bersalah

Penasehat Hukum Razman Arif Nasution (tengah) dalam kasus dugaan jual emas tak sesuai kadar usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/12)/ Ist

Selain itu, Razman meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aturan yang baru yang di ikat oleh Kementerian Perindustrian dan perdagangan per tanggal 22 Maret 2021 barulah keluar sebutan 24 karat 99 persen dan 23 karat disebut 95 persen kadar emasnya dan itulah aturan baru.

Dimana keberadaan Asosiasi Pedagang Permata Indonesia (APPI) termasuk semua didalamnya pedagang emas dan permata.

“Nah, kalau dalam persidangan tadi saksi ahli mengatakan Undang-undang tidak ada turunannya, tidak ada Juklaknya, serta petunjuk teknisnya, sama dengan saksi Ahli yang “goblok”, alias bodoh,” ujar Razman.

Maka oleh karena itu ia sangat yakin bahwa klienya tidak bersalah, dan apabila Sunardi di hukum Razman tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada di Kota Banda Aceh.

“Kerena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang sama seperti kliennya,” imbuh Razman.

“Saya yakin Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena sesungguhnya tidak ada satu rupiah pun pembeli itu di rugikan, hanya orang perorang kerena suruhan dan patut kami duga mengakal-akali untuk mendapatkan sesuatu dari kelemahan orang,” tutupnya.[]

Pos terkait