Sidang Lanjutan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Razman: Faktanya dipersidangan klien kami jelas tidak bersalah

Penasehat Hukum Razman Arif Nasution (tengah) dalam kasus dugaan jual emas tak sesuai kadar usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/12)/ Ist

APJN.NET – BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara jual emas tak sesuai kadar terhadap terdakwa Sunardi Alias Apun pemilik toko emas Asia, Senin (6/12/2021)

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu orang saksi ahli yang dihadirkan serta pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ephraim J.K. Caraen Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, dan Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999.

Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Razman Arief Nasution menyampaikan, bahwa dalam persidangan tadi dengan jelas saksi terdakwa yang merupakan salah satu pedagang emas di kota Banda Aceh yakni, Murizal pemilik toko emas Ikhlas dengan jelas saksi menyebut melakukan hal yang sama dengan terdakwa, dimana menuliskan dalam faktur pembayaran juga sama.

Awalnya, Murizal juga sempat dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian tetapi kasusnya tidak dilanjutkan.

Kemudian Razman, mempertanyakan cara penyidik yang melakukan proses penyelidikan yang katanya secara acak tetapi yang diperiksa cuma empat toko dikawasan titik yang sama, yang jaraknya juga tidak berjauhan, namun ia meyakini berdasarkan Fakta dipersidangan bahwa kliennya tidak bersalah.

Pos terkait