APJN.NET – BANDA ACEH – Terkait dugaan penganiayaan seorang tahanan berinisial S alias F yang menyebabkan meninggal dunia oleh oknum Polres Bener Meriah, berikut penyataan Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si, menyampaikan pernyataannya melalui siaran pers, Minggu (5/12/21).
Dikatakan Kabid Humas, bahwa benar ada laporan masyarakat ke Polda Aceh tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bener Meriah terhadap laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan.
“Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan termasuk mengamankan oknum Polres Bener Meriah di Polda Aceh yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh,” sebut Kabid Humas.
Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh, dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sambung Kabid Humas.
Ucapnya, sebelum meninggal dunia tahanan inisial S alias F setelah kondisinya kesehatannya menurun selama dalam tahanan sempat di bawa ke sejumlah Rumah Sakit dan akhirnya pada hari Selasa (30/11/21) dirujuk ke RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.
Kemudian Sambung Kabid Humas, pada Rabu (1/12/21), Ahli Bedah Saraf RSUD Zainal Abidin dr. Endang Mutiawati, Sp. S, mengatakan berdasarkan hasil Radiologi dan keilmuannya, inisial S alias F ini menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil dan komplikasi.






