Dalam qanun ini disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam
pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan
kesejahteraan keluarga. Oleh karenanya pembangunan ketahanan keluarga ini juga menjadi tugas penting bagi Pemerintah untuk mewujudkan unit sosial dalam masyarakat yang tangguh,” jelasnya.
Sementara itu, Intan Indriani mengatakan penyelenggaraan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga.
Salah satu tujuan dari regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga ini kata Intan Indriani yakni untuk menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera dan berbudaya. Selain itu juga untuk mendukung visi misi pembangunan kota.
Direktur Eksekutif Katahati Institute Raihal Fajri mengatakan, setiap keluarga berhak mendapatkan aspek legalitas perkawinan dan kependudukan antara lain berupa dokumen perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, akta kematian.
Raihal juga mengatakan, Pemerintah Kota memfasilitasi peningkatan pemenuhan ketahanan agama melalui,
mewajibkan pelaksanaan pengajian setelah Maghrib (beut Ba’da Maghrib) bagi anak di setiap gampong, Dukungan penyelenggaraan program kajian rutin keagamaan yang bertemakan ketahanan keluarga.
Lalu dukungan pemenuhan pendidikan keagamaan yang mapan bagi setiap anggota Keluarga, dukungan pembentukan karakter masyarakat sejak dini sesuai dengan ajaran agama masing-masing






