Untuk diketahui, sidang perkara toko emas sedang bergulir di PN Banda Aceh. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung pada Selasa (23/11/2021). Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.
Razman menyampaikan, dalam sidang pekan depan, pihaknya meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari penyidik Polda Aceh, masing-masing Boy, Wawan dan Jatmiko.
Menurut Razman, ketiga penyidik itu terlibat langsung dalam proses penyelidikan perkara emas itu. Bahkan, kata Razman, penyelidikan dilakukan dengan berpura-pura membeli emas di empat toko tersebut.
“Penyidik itu wajib hadir, apakah Wawan, karena dia kanit, dia pula yang membayar (membeli emas untuk penyelidikan), kan mantap itu, ini uang Wawan kah atau uang si Jatmiko,” pungkas Razman.






