Razman juga menyampaikan, minggu depan hakim berjanji untuk membuat surat teguran JPU, karena ia keberatan pemberitahuan JPU tidak hadir hanya melalui ponsel seketika.
“Saya bertambah yakin, kalau bukan saya yang turun sebagai kuasa hukum sebelumnya, mungkin seluruhnya ini, saya duga satu persatu toko emas di kota Banda Aceh ini dijadikan ATM berjalan dan ini berbahaya, dan saya pastikan akan terus hadir sampai sidang putusan,” tegas Razman.
Tidak semua toko emas diperiksa dan 4 toko emas tersebut diduga sudah menjadi target
Razman meminta semua pemilik toko emas di Kota Banda Aceh diproses hukum apabila kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam perkara emas yang diduga tak sesuai kadar.
Kata Razman, berdasarkan penelurusan di sejumlah toko emas di Banda Aceh, emas yang mereka jual sama ukuran kadarnya dengan yang diperdagangkan oleh Sunardi. Penelusuran dilakukan dengan cara membeli dan menguji tingkat kadarnya.
“Kalau sempat Sunardi dihukum, maka seluruh toko yang ada di Banda Aceh ini harus dihukum, hakim harus bertanggung jawab dengan keputusan ini dan polisi harus bertanggung jawab,” kata Razman dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Sebaliknya, Razman menjelaskan, apabila majelis hakim memvonis Sunardi tak bersalah, maka semua pemilik toko emas di Banda Aceh juga terlepas dari hukum. Tetapi, putusan bebas ini tak serta merta diterima oleh Sunardi.
“Kalau ini bebas, maka selamatlah mereka semua, tapi klien kami yang korban tentu akan membuat pertimbangan, melakukan gugatan balik atau apa, kasihan yang 3 orang lagi itu sudah ditangkap dan dikurung,” sebut Razman.






