Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Razman: Disinyalir Ada Indikasi Penegak Hukum PN Banda Aceh Bermain

Razman Arif Nasution Gelar konferensi pers di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa malam, (23/11/2021)/Ist

APJN.NET – BANDA ACEH – Kuasa hukum Sunardi mensinyalir adanya indikasi atau dugaan keseluruhan penegak hukum sekongkol dalam perkara penjualan emas yang diduga tak sesuai kadar, mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Hal itu diungkapkan langsung, Razman Arif Nasution pada konferensi pers di hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa malam, (23/11/2021)

Menurut Razman, ada keanehan sampai disini, dari bahasa majelis hakim yang menanyakan bahwa hakim menerima surat dari penasehat hukum yang katanya ia tak hadir dalam persidangan.

” Ya kenapa, kalau tiba-tiba saya hadir ? bukankah dia senang kalau seorang kliennya didampingi oleh kuasa hukum yang punya kapasitas dan dia bertanya tentang itu, patut saya duga hakim mau bermain, dan jangan coba-coba bermain dengan saya! hakim pun sering saya laporkan,” lugasnya.

Razman juga mengatakan sampai saat ini, ia masih menahan diri untuk terus mengikuti proses hukum yang berlanjut, hingga waktunya tiba ia akan membongkar seluruh kecurangan ini.

“Ada surat dari Badan pengawas Makamah Agung, karena bahasa majelis hakim seperti itu, saya sudah membuat surat ke Komisi Yudisial (KY) agar persidangan saudara Sunardi, diawasi dan dipantau oleh KY beserta Badan Pengawas,” ungkapnya.

Keanehan itu semakin menjadi ungkap Razman, saat pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim hanya mengarah kepadanya, namun JPU yang tak hadir pada waktu itu, hakim hanya diam.

“Majelis Hakim jangan ada dusta diantara kita, katakan sejujurnya karena kamu (hakim) adalah wakil tuhan, tapi ingat banyak sekarang ini wakil tuhan masuk penjara juga,” sebut Razman.

Pos terkait