Qanun Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Hadir untuk Meningkatkan PAD dan Pelayanan Publik

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan Rancangan Qanun Banda Aceh Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilahirkan untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat./ Ist

“Pada prinsipnya qanun ini mengutamakan bagaimana memberikan excellent service kepada para wisatawan yang akhirnya juga akan meningkatkan PAD melalui retribusi yang kita tetapkan di kawasan tersebut,” tutup Iskandar.

Hadir dalam RDPU Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, turut didampingi Ketua Badan Legislasi, Heri Julius, Tati Meutia Asmara, Syarifah Munirah, Kadispora, T Syahluna Polem, Kadis Pariwisata, Iskandar, tenaga ahli, para stakeholder, dan undangan lainnya.[adv]

Pos terkait