“Pada prinsipnya qanun ini mengutamakan bagaimana memberikan excellent service kepada para wisatawan yang akhirnya juga akan meningkatkan PAD melalui retribusi yang kita tetapkan di kawasan tersebut,” tutup Iskandar.
Hadir dalam RDPU Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, turut didampingi Ketua Badan Legislasi, Heri Julius, Tati Meutia Asmara, Syarifah Munirah, Kadispora, T Syahluna Polem, Kadis Pariwisata, Iskandar, tenaga ahli, para stakeholder, dan undangan lainnya.[adv]






