DPRK Gelar RDPU Raqan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rapat berlangsung di lantai IV gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (12/11/2021)/Ist

“Maka dengan adanya qanun ini nantinya Pemerintah Kota Banda Aceh bisa mengutip retribusi di tempat wisata atau rekreasi yang selama ini ramai pengunjung seperti pantai, museum, atau kapal apung,” kata Isnaini.

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, retribusi ini dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, sektor ini harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk meningkatkan PAD.

Menurutnya, kawasan wisata dan saran olahraga yang fasilitasnya dibangun dengan menggunakan dana publik melalui APBK harus menjadi investasi daerah yang tidak hanya bermanfaat secara fungsional, tetapi juga bisa menjadi penyumbang pendapatan daerah melalui retribusi.

Retribusi dari pariwisata dan fasilitas olahraga diharapkan dapat menjadi pemasukan PAD agar bisa digunakan untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas olahraga, minimal bisa menjadi anggaran pemeliharaan fasilitas tersebut.

“Retribusi dipungut secara profesional, rasional, resmi, dan terjangkau. Retribusi resmi juga bisa menghilangkan pungutan liar di kawasan wisata dan fasilitas olahraga. Retribusi juga harus memiliki target capaian dan bukan malah jadi lahan baru yang menguntungkan oknum tertentu,” tutup Isnaini.

Sementara itu, Ketua Banleg Heri Julius mengatakan penyusunan raqan ini telah melewati proses yang panjang. Dalam penyusunannya juga telah memperhatikan beberapa hal, di antaranya aspek legal draftingnya dan proses lainnya hingga sampai pada tahap RDPU.[adv]

Pos terkait