APJN.NET – Langsa | Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan dua pelaku pengedar sabu sabu ZK (22) pekerjaan wiraswasta, Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18) Pelajar, Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kamis [11/11/2021].
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan pelaku, Selasa [09 November 2021] pukul 18.30 Wib.
Sebut Kasat, Barang Bukti (BB) yang di temukan dari kedua pelaku 3 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,29 Gram, 1 kotak rokok Magnum, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 4395 FT dan 1 unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam, No Pol BL 3752 FZ.
Kata Kasat, kedua pelaku ini ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai Sepeda motor, pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selanjutnya tambah Kasat, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp 3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Kedua pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A [DPO] masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa” tutup Kasat. [Wiwin Hendra]






