Oleh karena itu lanjut Hasan, lagi dalam rapat kedua ini dilakukan untuk memperjelas hasil pemilihan Panglima Laot sebelumnya karena sampai saat ini para nelayan terkatung – katung tanpa ada kejelasan yang pasti.
“Masyarakat nelayan sudah sangat mengeluh dengan tidak aktifnya Panglima Laot Lhok Pasie Tibang dibawah kendali Sayuthi AR.
Tambahnya, jika dilihat dari lamanya masa jabatan Panglima Laot itu tidak miliki batasan waktu. Dan hal itu sudah kita tanyakan langsung kepada Panglima Laot provinsi.
Sambungnya, masa jabatan Panglima Laot dapat digantikan karena korupsi, meninggal dunia, dan malakukan perbuatan kriminal seperti halnya penggunaan narkotika, yakni Sabu – Sabu, serta tidak aktif menjalankan fungsi lembaga Panglima Laot.
Oleh karena itu menurutnya, Sayuthi AR, sebagai Panglima Laot di delik atas pelanggaran keempat itu, yakni tidak aktif dalam menjalankan fungsi kelembagaan Panglima Laot .
Dikatakan Hasan Saleh, ini merupakan rapat yang kedua dan telah melahirkan kesimpulan, dimana akan menunggu proses hasilnya dalam sebulan ini dari camat nantinya.
Hadir dalam musyarawah/ rapat koordinasi dan konsolidasi lembaga Panglima Laot Lhok Pasie Tibang tersebut, Babinkamtibmas, serta para anggota nelayan, dan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya menanggapi hal tersebut anggota DPRK Banda Aceh, daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Syiah Kuala- Ulee Kareng, H Heri Julius, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa sudah selayaknya masa jabatan Panglima Laot Lhok Pasie Tibang, periode lalu berakhir menggantikan Panglima Laot yang baru.






