Eks Tahanan Kasus Sabu Kembali Ditangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Langsa

Tersangka berinisial, JU, 29, wiraswasta, warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota/ Ist

APJN.NET -LANGSA | Unit Opsnal Sat Narkoba Polres dan Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK berhasil menangkap salah seorang pemuda Gampong Blang Pase yang di duga telah melakukan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Rabu [03/11/2021]

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka berinisial, JU, 29, wiraswasta, warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan telah diamankan bersama barang bukti satu paket besar sabu, delapan belas paket kecil sabu total berat 6,06 gram, plastik tembus pandang, gunting, kotak rokok, HP dan jaket warna merah miliknya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa dia mendapatkan/membeli sabu tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga tiga juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama karena sebelumnya pada tahun 2016, juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan di vonis 6 tahun masa tahanan.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Langsa, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara B (DPO) masih dalam penyidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.[]

Liputan: Wiwin Hendra

Pos terkait