“Kasus Menjual Emas Diduga Tidak Sesuai Kadar, Saksi dari Pihak JPU Yang Membeli Emas Merasa Tidak Dirugikan”
APJN.NET – BANDA ACEH | Sidang kasus menjual emas diduga tidak sesual kadar kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, (3/11/2021)
Sidang Perkara Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Bna dengan Terdakwa M Husen Bin Hasyim ini beragendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi a charge yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua orang saksi itu merupakan anggota Polda Aceh yang mengakui sebelumnya membeli emas di Toko Husen H Hasyim yang terletak di Jl Tgk Chik Pante Kulu Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Salah satu saksi mengaku sebagai pembeli. Saksi membeli perhiasan emas jenis rantai tangan seberat 2 mayam atau 6,6 gram dengan harga Rp. 5.520.000,-.
Hadir di pihak Kuasa Hukum Terdakwa, Armia SH MH, Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH. Sedangkan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Rahmadani SH., MH.
Menjawab pertanyaan Armia SB selaku Kuasa Hukum M Husen Bin Hasyim, saksi yang membeli emas tersebut mengakui dirinya tidak merasa dirugikan.
Hal ini dikarenakan dirinya hanya membeli atas perintah atasan untuk kepentingan penyelidikan, dan bukan untuk digunakan sendiri. Uang yang dipakai untuk membeli emas itu juga bersumber dari atasannya.
Saat membeli perhiasan rantai tangan tersebut saksi juga menerangkan bahwa dirinya datang ke Toko Emas Husen H Hasyim khusus untuk membeli perhiasan emas jenis rantai tangan.
Kemudian, saat dicecar oleh Kuasa Hukum apakah saksi ada bertanya-tanya terlebih dahulu tentang jenis perhiasan lainnya, saksi menjawab tidak ada, melainkan dirinya langsung membeli perhiasan jenis rantai tangan.
Selanjutnya, saksi menyampaikan perhiasan tersebut kepada atasannya untuk lebih lanjut dilakukan pengujian.
Dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah tidak sesuainya kadar emas antara keterangan pada faktur penjualan yang tertulis 99 persen dengan hasil uji yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas dugaan kurang kadar tersebut saksi tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Terdakwa. Saksi juga menerangkan bahwa sepengetahuannya belum pernah ada masyarakat yang secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda Aceh karena merasa dirugikan. Melainkan hanya berdasarkan laporan polisi model A yang dibuat oleh anggota Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sedangkan satu orang saksi lainnya yang dalam fakta persidangan mengaku hanya mendampingi, dan lebih banyak menjawab tidak tahu saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Akan tetapi ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP, saksi justru membenarkan isi BAP yang menerangkan bahwa saksi sebagai pembeli.
Atas keterangan saksi yang dinilai berbelit-belit ini Majelis Hakim mengingatkan bahwa saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur. Terkait hal ini Armia SB menyatakan keberatan jika penuntut umum memakai keterangan di BAP, karena seharusnya keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Kuasa Hukum juga menyoroti pengakuan saksi tentang dilakukan 2 (dua) kali uji kadar keemasan dengan hasil yang berbeda.
Pertama uji kadar emas di Pegadaian Banda Aceh, yang hasilnya 92 persen. Kedua uji kadar emas di laboratorium Balai Besar Kerajinan dan Batik di Yogyakarta yang hasilnya 97.78 persen. Fakta ini akan menjadi catatan bagi kuasa hukum untuk mendalami lagi dalam pemeriksaan ahli nantinya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada, Rabu Tanggal 10 November 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum meminta agar ahli dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan untuk lebih menjamin kepastian hukum.[]






