“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. []
Pos terkait
Luapan Sungai Geser Pondasi Jembatan Bailey Polri di Aceh Utara, Akses 4 Desa Masih Bertahan
Kapolda Aceh Ingatkan Pemudik Hati-hati dan Tidak Terburu-buru Demi Keselamatan Bersama
Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Perumahan Swadaya
Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal
Dua PJU Polda Aceh Wakili Kapolda Aceh Hadiri Pelantikan Rektor USK Prof Mirza Tabrani
Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan Buronan Kasus Jinayat






