JPU Diduga Intervensi Kliennya Tak Diganti, Pengacara Razman Ultimatum Kajati Aceh

Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, (kanan) / Ist

“Jika seperti ini ceritanya mereka berarti tidak serius,” lugasnya lagi.

Diketahui, Razman Arif Nasution, mengaku sudah melayangkan surat kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Aceh perihal pengaduan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Diduga ada cara-cara curang yang dilakukan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum,” kata Razman, kepada wartawan di PN Banda Aceh, Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Namun hingga kini, oknum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus dugaan penipuan kadar emas tersebut, masih belum diganti.

Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, usai menggelar konferensi pers, pada Jumat (22/10/2021) lalu, terkait penetapan tersangka tipikor pembangunan jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie, tahun angaran 2018, kepada wartawan memastikan akan menyelidiki atas laporan kasus oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga melakukan cara-cara curang terhadap terdakwa dalam kasus dugaan menjual emas tidak sesuai kadar, itu.

“Yakin dan percaya kalau surat itu ada di meja saya pasti disposisi,” kata Kajati Muhammad Yusuf.[]

Pos terkait