“Jangan kira ini main-main dengan perkara ini, saya punya rekaman Cctv nya dan saya akan proses sampai ke Kejaksaan Agung soal ini, jika perkara ini tak selesai”
APJN.NET – BANDA ACEH | Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dilaporkan telah menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengultimatum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh untuk memproses oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diduga melakukan intervensi terhadap kliennya.
“Saya ingatkan lagi Kajati, Kajari, untuk was-was, saya tidak ada pernah berhenti kasus ini, jika memang tidak sanggup bina itu anak buah (oknum JPU), anda (Kajati Aceh) mundur saja,” kata Razman kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Razman juga mendesak Kajati Aceh agar memerintahkan Kajari Banda Aceh untuk memproses oknum JPU berinisial R agar dicopot karena sudah tidak sesuai etika dan telah melanggar prosedur kerja.
“Jangan kira ini main-main dengan perkara ini, saya punya rekaman Cctv nya, dan saya akan proses sampai ke Kejaksaan Agung soal ini, jika perkara ini tak selesai,” ungkapnya.
Bahkan Razman mengatakan oknum JPU tersebut juga menghina profesi pengacara dengan indikator ingin bermain sendiri.
“Dia (oknum JPU) sempat mengatakan jangan pakai pengacara kepada klien saya, apa urusan dia larang-larang orang ?,” sebut Razman.
Ia juga mengingatkan Kajati agar tidak membuat hal yang memalukan dalam melakukan tugasnya.
“Kalau tidak sanggup mundur, jangan buat malu, lah di Aceh,” kata Razman.






