JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan jual emas tak sesuai kadar yang melibatkan terdakwa Sunardi salah satu pemilik toko emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021)/ Ist

Setelah mendengarkan keberatan JPU, Majelis Hakim meminta Tim Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaanya, namun Majelis Hakim memberikan opsi untuk ditanggapi hari ini atau disidang selanjutnya.

Tetapi Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang diwakili Teguh Pribadi mengatakan akan berdiskusi dulu terkait penolakan eksepsi.

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang besok (Rabu) dengan agenda penyampai pembelaan atas penolakan eksepsi terdawa oleh JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor RAN Advocates, Razman Arief Nasution, melalui Teguh Pribadi S.H menyampaikan nota eksepsi. Mereka dengan tegas membatah semua dakwaan JPU.

Ia juga menilai dakwaan JPU cacat hukum dari segi penetapan tersangka.

“Di eksepsi kita membantah semua dakwaan yang mereka lampirkan, ini menjadi pertimbangan majelis hakim agar kasus ini tidak multitafsir,” ucapnya.

Selain itu, poin lainnya yang termuat dalam eksepsi yakni, surat dakwaan yang tidak ditandatangani JPU. Kemudian pemberitahuan sidang pertama tidak sesuai dengan aturan.

“Dua hari menjelang sidang, baru diberitahu klien kami dan pemanggilannya pun di malam hari, via telepon. Seharusnya tiga hari sebelum sidang secara surat dan tertulis, untuk menetapkan jadwal sidang,” jelas Teguh.

Selanjutnya dalam eksepsi itu juga termuat, JPU menjumpai klien untuk menghalangi didampingi penasihat hukum. “Itu kita sampaikan juga di eksepsi,” kata Teguh.[]

Pos terkait