APJN.NET – BANDA ACEH– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadani, SH, MH, menyatakan menolak keberatan terhadap eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Hal tersebut diungkapkannya pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan jual emas tak sesuai kadar yang melibatkan terdakwa Sunardi salah satu pemilik toko emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021).
Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati SH, MH, dengan agenda penyampaian pendapat JPU terhadap eksepsi yang disampaikan kuasa Hukum Terdakwa Sunardi pada sidang sebelumnya.
Menurut Rahmadi eksepsi yang telah disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal telah 25 Oktober 2021 telah memasuki ranah pokok perkara.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara a quo, berpendapat surat dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP, sehingga eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak tepat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, kerana telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP,” Sebut Rahmadani.
Kemudian JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan Nomor Reg.PDM-56/B.Aceh/09/2021 tanggal (27/9/2021) adalah sah dan telah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf dan b KUHP.
Selain itu jaksa meminta melanjutkan pemeriksaan perkara Sunardi alias Apun serta meminta pantauan dalam statusnya sebagai tahanan rumah.






