Ketum FPMPA Rachmad Muchlyan Klaim Kepengurusan Muhammad Jasdy Cacat Hukum, Langgar AD ART

Ketua Umum FPMPA Rachmad Muchlyan, yang terpilih secara difinitif pada kongres ke 3 dan dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada 2 Februari 2021/ Dok Ist

APJN.NET – BANDA ACEH – Menyikapi polemik terkait pemberitaan di sejumlah media di Aceh, Ketua Umum FPMPA Rachmad Muchlyan, yang terpilih secara difinitif pada kongres ke 3 dan dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada 2 Februari 2021 lalu, mengklaim bahwa kepengurusan  dibawah kendali Plt Muhammad Jasdy, dkk, dinilai Cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART FPMPA.

Hal tersebut disampaikan Rachmad Muchlyan, melalui pres relis yang di kirim via WhatshApp, kepada apjn.net, Sabtu (30/10/2021).

Menurutnya, klaim kepengurusan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) oleh Muhammad Jasdy, dkk, telah melukai hati keseluruhan kepengurusan yang ada di kabupaten/ kota se Aceh.

Oleh karenanya, dia menilai selaku ketua umum defenitif terpilih pada Kongres Ke 3 FPMPA, bahwa klaim kepengurusan Muhammad Jasdy, dkk, Cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART FPMPA.

Dia sangat menyesali sikap yang diambil oleh Muhammad Jasdy, dkk karena sebelumnya tidak pernah memanggil kepengurus FPMPA dan mengadakan rapat pleno ataupun rapat tahunan seperti yang disampaikan oleh Muhammad Jasdy.

“Agenda rapat yang disampaikan oleh Muhammad Jasdy tersebut disusun tanpa sepengetahuan sebagian besar pengurus terpilih, dan saya sebagai ketua umum,” ungkap Rachmad Muchlyan.

Lanjutnya, sebelum klaim kepengurusan yang disampaikan oleh Muhammad Jasdy pada tanggal 23 Oktober, FPMPA telah mengeluarkan surat pemecatan secara tidak hormat terhadap saudara Jasdy pada tanggal 4 Oktober karena dinyatakan telah melanggar konsideran FPMPA dan telah mencederai lembaga FPMPA periode 2020-2023.

Rachmad Muchlyan, juga menjelaskan bahwasanya dalam AD/ART FPMPA agenda tertinggi yang dapat menaikkan dan juga memberhentikan Ketua Umum adalah Kongres dan Kongres Luar Biasa.

“FPMPA meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengevaluasi agar menarik kembali SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh yang menyebutkan saudara Muhammad Jasdy sebagai Plt Ketua Umum beserta jajarannya,” tukas Rachmad.

Tambahnya, pihak Ketua Paguyuban Kabupaten/Kota Se-Aceh selaku Dewan Pengawas FPMPA dan juga Dewan Pendiri belum melakukan rapat untuk membahas mengenai perihal penunjukan tersebut.

“Karena itu sampai saat ini, Pengurus Besar Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh tidak mengakui adanya keberadaan kepengurusan baru FPMPA dibawah kendali Muhammad Jasdy, dkk,” pungkas Rachmad Muchlyan.[rls]

Pos terkait