Dalam permohonannya Safar meminta, Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kedua norma pasal tersebut atau setidaknya di berikan penegasan bahwa kedua norma tersebut tidak berkekuatan hukum jika norma “Lembaga Keuangan” tidak di maknai sebagai ‘Lembaga Keaungan Syariah.
Permohonan ini di ajukan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah di register dalam perkara nomor 1.P/HUM/2021//PN Bna.
“Safar minta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) norma Lembaga Keuangan di hapuskan saja atau setidaknya diberikan tafsiran tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknasi dengan lembaga keuangan syariah”, tutup Safar setelah menerima register perkara permohonan pada pukul 14.30 di Pengadilam Negeri Banda Aceh.[]






