Ketua Ikadin Aceh Uji Materiil Qanun LKS

Adapun bunyi pasal yang di uji materiil tersebut, pasal 2 ayat (1) “ Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syari’ah” dan pasal 65 “Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan.

Menurut Safar, Pemerintah Aceh dan DPRA salah menafsirkan norma “Lembaga Keuangan” dalam dua pasal tersebut, menurutnya norma tersebut adalah “Lembaga Keuangan Syariah”, sehingga jika di maknai seperti itu maka sudah tepat sebagaimana payung hukumnya Qanun LKS yaitu pasal 21 Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang pada ayat (2) berbunyi “ Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah”, dan Qanun LKS hanya dalam ruang lingkup LKS saja tidak masuk ke dalam ranah konvensional.

“Timbulnya diskriminasi terhadap saya dan nasabah bank konvensional lainnya karena Pemerintah Aceh dan DPRA menafsirkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 65 pada norma “Lembaga Keaungan” seakan akan semua lembaga keuangan di Aceh, padalah norma “lembaga keuangan”sendiri tidak di kenal dalam Qanun LKS, karena yang ada pada penjelasan pasal 1 Qanun LKS adalah Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Keuangan Non Bank Syariah Lembaga Keungan Syariah, Lembaga Keuangan lainnya, sedang kan Lembaga Keaungan itu tidak ada dalam penjelasan apa yang di maksud dengan lembaga keuangan itu, dan saya juga sudah telusuri dalam naskah akademiknya juga tidak adam yang ada hanyalah Qanun LKS akan di lahirkan karena perintah dari pasal 21 Qanun Nomor 8 tahun 2014,” tambah Safar.

Pos terkait