Ketua Ikadin Aceh Uji Materiil Qanun LKS

 

APJN.NET – BANDA ACEH, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, mengajukan permohonan uji meteriil terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Safar menguji pasal 2 ayat (1) dan pasal 65 Qanun LKS ke Mahkamah Agung karena kedua pasal tersebut menurutnya telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara.

Safar menjelaskan, bahwa dirinya mengalami disrkiminasi dan ketidak adilan ketika Pemerintah Aceh dan DPRA menggunakan kedua pasal tersebut untuk menutup seluruh lembaga konvensional di Aceh termasuk perbankan konvensional yang saat ini telah tutup seluruhnya di Aceh dan seluruh nasabahnya di konversikan ke Bank Syariah Indonesai dan yang masih bertahan di bank konvesional maka rekeningnya di pindahkan ke Provinsi Sumatera Utara, oleh karena itu, proses ini di anggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf h Kata,” safar di PN Bna, Selasa (19/10/2021).

“Saya mengalami diskriminasi dan ketidak adilan atas tindakan Pemerintah Aceh dan DPRA yang menutup semua perbankan konvensional dan lembaga keuangan konvensional lainnya di Aceh, rekening saya di Mandiri, BCA dan BRI sudah di pindahkan ke kantor Sumatera Utara, dan ini menyulitkan saya untuk melakukan urusan perbankan selain yang elektronik seperti pergantian buku rekening, kartu ATM, printout rekening dan urusan lainnya yang perlu langsung ke Bank nya tentu ini diskriminatif menurut dan jika kita melihat pasal 6 pada UU 15/2019 materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintaha,” jelas Safar.

Pos terkait