Selain itu tujuan berikutnya, tambahnya lagi untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang tanggung jawab negara dalam pencegahan penyiksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
“Selama 3 hari pelatihan HAM itu yang menjadi narasumber berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri, Komnas HAM RI, Komnas HAM Aceh, Komisioner LPSK, praktisi HAM, ELSAM /Komisioner HAM RI periode 2012 – 2017 dan Center For Detention Studies,” pungkas Kabid Humas.[]






