Anggota Komisi II DPRA: PT SBA Wajib Pekerjakan Kembali 52 Tenaga Kerja yang Dipecat

Anggota Komisi II DPR Aceh Sulaiman, SE, ketika menerima audensi para pekerja PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang direkrut oleh PT Shandong Licun Power Plant Technologi (L-NET), Senin (11/10/ 2021) / Ist

APJN.NET – BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, SE, menyatakan dengan tegas bahwa PT SBA wajib mempekerjakan kembali 52 tenaga kerja yang telah di rumahkan atau di pecat tersebut.

Hal itu disampaikannya ketika menerima audensi para pekerja PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang direkrut oleh PT Shandong Licun Power Plant Technologi (L-NET), Senin (11/10/ 2021).

Kedatangan para pekerja itu dengan penuh harapan mengadukan nasib mereka kepada anggota komisi II DPR Aceh Sulaiman terkait pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak oleh PT SBA, Lhoknga, Aceh Besar, yang hingga kini belum ada kejelasan, mengingat masa kontrak PT.Lnet dengan PT SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT Best selaku pemenang tender pengadaan tenaga kerja untuk PT SBA.

“Sejak 30 September 2021, kami sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran Id Card akses untuk masuk sudah di blokir, sementara masa kontrak PT LNET dengan SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021,” ujar Dwi selaku juru bicara para tenaga kerja di L-Net.

Menurutnya, sebanyak 52 tenaga kerja PT LNet dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak menerima surat apapun dari PT SBA terkait pemutusan masa kerja mereka alias pemecatan sepihak.

“PT Best pernah menyurati kami untuk mengirim lamaran kerja ke mereka pada periode Agustus kemarin, namun tidak satu pun dari kami yang mengirim lamaran,” tuturnya

Lanjutnya, bagaimana bisa melamar kerja di tempat lain, sementara mereka masih terikat kerja dengan PT L-Net.

Pos terkait