PW SEMMI Aceh Desak Kapolda Tuntaskan Korupsi Di Aceh

 

APJN.NET – BANDA ACEH – PW SEMMI Aceh memandang bahwa Penegakan hukum di Provinsi Aceh adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.

Upaya penegakan hukum juga merupakan bagian dari penerapan hukum yang semestinya dapat berjalan selaras dengan kesadaran hukum masyarakat.

Kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan di kalangan masyarakat.

Keadaan penegakan hukum di Aceh saat ini sedang krisis dan sedang sakit. ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum karena hukum di Aceh berlaku untuk kaum yang lemah dan tertindas.

Oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum itu seperti pisau yang sangat tajam ketika diarahkan ke bawah tetapi sangat tumpul ketika digunakan ke atas. Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Aceh tidak dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas. Hukum seakan kehilangan keberanian, hukum tak berdaya, dan hukum hanya menaungi penguasa.

Hukum tidak terfokus pada upaya mencapai keadilan. Terkadang hukum digunakan sebagai alat untuk membela kepentingan instansi pemerintah.

Pada masa kolonialisme, hukum digunakan sebagai alat untuk menjajah masyarakat adat. Pada masa Presiden Sukarno, hukum digunakan sebagai alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, hukum digunakan sebagai alat pembangunan.

Adapun pada masa reformasi, hukum masih berfungsi sebagai instrumen kekuasaan (politik). Inilah salah satu faktor penyebab sakitnya penegakkan hukum di Indonesia terutama di provinsi Aceh.

Pos terkait