Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar Dukung Kemensos Cleansing Data PBI

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma/ Photo Ist

APJN.NET – BANDA ACEH – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma, mendukung langkah Kementerian Sosial melakukan proses pembersihan data (Cleansing Data) Penerima Bantuan Iuran dalam penetapan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021 oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Hal ini menurut Mila, karena Mensos sendiri sering menemukan PBI yang fiktif bahkan pada April lalu Mensos telah melaporkan ke KPK ada 21 juta data ganda,” kata mila di Banda Aceh, Selasa (28/9/2021).

Dalam diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan, “Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Kemudian kata mila, pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

“Kami sangat mendukung langkah pembersihan data Penerima Bantuan Iuran oleh Kemneterian Sosial yang di tetapkan dalam Kepetusan Menteri Sosial Nomor 92 tahun 2021, dengan menetapkan sebanyak 74.420.345 jiwa PBI.

Menurut kami Bu Risma bukan orang yang hanya menerima laporan saja tapi langsung memeriksa sampai ke hilirnya, seperti dalam kunjungan nya ke Aceh beberapa waktu lalu, ada Kadis yang tidak bisa menjelaskan kemana orang penerima bantuan sampai sekarang belum di terima bantuannya, dan kami akan turut memantau data yang diperintahkan Kemensos untuk di verifikasi ulang oleh Pemerintah Daerah,” terang Mila.

Pos terkait