Sidang Bank Konvensional, Kausar: Qanun LKS bukan menutup Bank Konvensional

Selain sebagai anggota DPRA yang ikut melahirkan Qanun LKS, Kausar juga memberikan keterangan sebagai nasabah bank Mandiri, dirinya mengatakan sangat kesulitan dengan tidak adanya bank konvensional di Aceh, bahkan ketika ATM nya hilang dia harus keluar dari Aceh untuk mengurus ATMnya.

Selanjutnya, Basri warga Aceh Timur juga menyampaikan hal senada dengan Kausar, hanya saja Basri sebagai nasabah BRI dan pernah suatu kali ATM nya terblokir, setelah melaporkan tentang pemblokiran ATM, kemudian dirinya diarahkan agar melaporkan ke BRI yang ada di Sumatera Utara.

“Saya mengganti Buku tabungan BRI di Lampung Selatan pas kebetulan saya ada kegiatan di Kalianda, Lampung Selatan karena saat saya mau ganti buku tidak bisa lagi di Aceh harus ke Sumatera Utara, pas saya ke Lampung maka sekalian saya urus buku baru, begitu juga saat ATM saya terblokir, saya buka di Jakarta karena di Aceh tidak ada kantor operasional BRI nya lagi,” kata Basri dalam pemeriksaan bersamaan dengan Kausar.

Setelah kesaksian keduanya kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Safar selaku penggugat apakah ada tambahan saksi, dan Safar meminta waktu untuk menghadirkan dua orang saksi lagi persidangan kedepan, dan Hakim memberikan kesempatan pada sidang yang akan di lanjutkan, Kamis (30/9).

“Penggugat apakah ada saksi lagi?”, Tanya Hakim Dulhusin. “Masih ada dua orang lagi Majelis dan mohon diberikan kesempatan sidang selanjutnya karena sidang hari ini berhalangan hadir,” jawab Safar.

“Baik, kami beri kesempatan satu kali lagi Kamis depan tanggal 30/9 ya, dan untuk semua yang hadir hari ini agar hadir kembali tanpa surat panggilan ya,” Kata Hakim Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang.[]

Pos terkait