APJN.NET – JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA yang di ajukan oleh Safaruddin, Ketua YARA agar bank konvensional tidak menutup kantor operasionalnya di Aceh hari ini (23/9), masuk agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Hadir sebagai saksi hari ini Kausar dan Basri (23/9/2021).
Sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin pada pukul 11.30 dan di hadiri oleh para pihak Bank Mandiri, BRI dan BCA. Setelah di sumpah, keduanya kemudian memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam persidangan Kausar menjelaskan, bahwa saat Qanun tersebut disahkan oleh DPR Aceh dirinya masih anggota DPRA, dan semangat pembentukan Qanun LKS adalah untuk menjalankan keistimewaan Aceh dalam bidang Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam yang kemudian dari pasal 21 qanun tersebut mengamanahkan untuk melahirkan qanun tersendiri untuk mengatur Lembaga Keuangan Syariah sebagai nilai tambah keistimewaan Aceh.
Kemudian, dalam pasal 21 secara tegas juga telah disebutkan dalam ayat 2 bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah.
“Pada saat saya mesih anggota DPRA qanun itu kami sahkan dan setelah itu di serahkan ke eksekutif untuk operasional qanunnya, dan yang paling penting adalah semangat qanun LKS adalah mendorong agar bank konvensional untuk membuka layanan syariahnya, bukan menutup bank konvensional, jadi tidak ada pembahasan di DPRA itu saat itu. Sepengetahuan saya dengan adanya Qanun LKS maka Bank Konvensional di tutup,” terang Kausar.






