APJN.NET – BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengamankan empat orang sedang transaksi jual beli Chip Domino, tiga diantaranya agen.
Pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.
“Sebelum diamankan, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksi jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,” sambung AKP Ryan.
Sebutnya lagi, Di TKP petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp200 ribu rupiah.
“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp5 juta lebih,” tambahnya.
Selanjutnya, personel Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng.
“Tadi malam, Sabtu (18/9/2021) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino. Kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng,” kata Kasatreskrim.
Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. “Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.






