Dan keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.[]
“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” demikian Argo.






