Dilanjutkan, ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana Ketua Umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, semisal melalui mahkamah partai.
“Ini kan pasal otoriter dan oligarki,” katanya.
Terakhir, Ibnu Bashir meminta pihak terkait, khususnya Kemenkum HAM dan Kesbangpol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.[*]






