Muralub PDA Dinilai Cacat Hukum

Wakil Sekretaris DPW Aceh Utara, Ibnu Bashir/ Ist

APJN.NET – TAKENGON – Muralub PDA di dataran tinggi gayo, Aceh Tengah 10-11 September 2021 dinilai seperti “ecek-ecek” dan cacat hukum.

Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretaris DPW Aceh Utara, Ibnu Bashir, melalui sumber media ini lewat pesan WhatshApp, Kamis (16/8/2021).

Menurutnya, selain rekayasa hasil keputusan juga sejumlah DPW PDA tidak diundang untuk menghadiri Muralub.

“Pihaknya tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri Muralub, bagitu juga sejumlah DPW PDA di kabupaten lain,” kata Ibnu Bashir di Lhok Sukon, Aceh Utara, 15 September 2021.

Dikatakannya, pengurus DPW yang diundang diseleksi dari awal, biar tidak ada suara yang berbeda atau agar kepentingan politik Ketua Umum untuk berkuasa berkali-kali tidak mendapat hambatan.

Tambah Ibnu Bashir, tidak diundangnya sejumlah DPW PDA adalah pelanggaran AD/ART, sebab para anggota tidak diberi kesempatan untuk memberi masukan, serta langsung menunjuk Muhibussabri sebagai Ketua Partai Baru atau Partai Darul Aceh secara aklamasi adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran asas-asas demokrasi. Sebab Muhibussabri A Wahab masih menjabat sebagai Ketua Partai Daerah Aceh.

“Bagaimana mungkin satu orang bisa menjadi ketua umum dua partai politik,” ujar Ibnu Bashir.

Sementara itu, sejumlah peserta Muralub mengatakan penunjukkan Muhibussabri A Wahab sebagai Ketum Partai Darul Aceh untuk periode 2021 sd 2026 disampaikan secara tiba-tiba dan para peserta menjadi terheran- heran.

“Suasana Muralub seperti digambarkan seorang peserta memang berlangsung seperti “ecek-ecek”, selain yang diundang Ketua DPW PDA yang baru di-SK-an juga tak ada kempatan untuk memberi masukan tentang AD/ART,” tuturnya.

Pos terkait