Perseteruan DPRA dan Pemerintah Aceh Hanya Sandiwara, Pokir Akhirnya Diakomodir

Menurutnya, Qanun tentang pelaksanaan Dana Otsus yang dibuat sendiri oleh DPRA yang membatasi penggunaan otsus Rp. 500 juta agar penggunaan otsus terukur dan tidak dipergunakan untuk hal receh-receh.

“Sumber mayoritas program pokir DPRA itu sebelumnya hampir semua dari Otsus, dan tidak terjadi perubahan karena belum dilakukan APBA Perubahan. Tapi, fakta menunjukkan di LPSE sebagian pokir yang telah tayang anggarannya Rp. 200 juta ke bawah. Inikan berpotensi melanggar Qanun Penggunaan Otsus yang telah dibuat oleh legislatif sendiri yang menyatakan penggunaan otsus harus untuk program yang besarannya minimal Rp.500 juta dan sampai detik ini Qanun itu masih berlaku, belum dirubah,”pungkasnya.[]

Pos terkait