Menurut Jhon, seharusnya pansus DPRA terkait persoalan temuan BPK sudah membongkar ke publik semua temuan yang belum ditindaklanjuti dan hasil tinjauan ke Lapangan. Begitu juga halnya dengan Pansus PBJ yang seyogyanya juga telah membongkar semua persoalan terkait pengadaan barang dan jasa di ULP Aceh yang didengung-dengungkan ada monopoli hingga pelanggaran tersebut.
“Faktanya hingga saat ini yang disampaikan Pansus DPRA itu juga pinggir-pinggirnya doank, sementara temuan-temuan yang didapatkan tak kunjung ditindaklanjuti ke tahap yang lebih serius. Bahkan temuan tersebut berpotensi dijadikan alat negosiasi untuk memuluskan rindu bertajuk ‘proyek pokir’. Jadi, perumpamaan ‘dilikeu tampa Ngon Jaroe Wie, Dilikot Gusuk Ngon Joe Neun’ sangat tepat dengan adegan yang tengah dimainkan DPRA saat ini,”katanya.
Tak hanya itu, Sijhon juga menyinggung persoalan perdebatan di tataran pansus DPRA terkait tindak lanjut temuan BPK RI dan eksekutif tentang waktu menindaklanjuti temuan. “Inikan ada 2 versi, disatu sisi masih berpegangan 60 hari kerja yakni sampai tanggal 22 Juli 2021, namun secara jelas di dalam UU Nomor 15 tahun 2004 dan Peraturan BPK nomor 2 Tahun 2017 disebutkan waktunya 60 hari kelender atau sampai tanggal 3 Juli 2021. Intinya jika mengacu pada aturan itu terdapat lebih dari 96 dari 245 temuan BPK RI belum ditindaklanjuti pada batas waktu yang ditetapkan. Apa langkah kongkret DPRA selanjutnya, inikan harus dipertanyakan apalagi temuan yang belum ditindaklanjtuti itu tak disampaikan ke publik, padahal DPRA sudah ke lapangan dan fakta yang ditemukan bisa jadi lebih detail,” tambahnya.






