Ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh Kace telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah-belah. Oleh sebab itu, kata dia, penindakan hukum dilakukan oleh Polri meskipun kasus itu berkaitan pelanggaran UU ITE.
“Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,” tambahnya.[CNN Indonesia]






