DPR Tantang Polri Pakai Restorative Justice di Kasus Kace

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menantang Polri untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace/CNN Indonesia

Ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh Kace telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah-belah. Oleh sebab itu, kata dia, penindakan hukum dilakukan oleh Polri meskipun kasus itu berkaitan pelanggaran UU ITE.

“Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,” tambahnya.[CNN Indonesia]

 

 

 

Pos terkait