“Dalam surat pernyataan tersebut, selain anjuran dan aturan Prokes juga ada penegakan disiplinnya apabila ada yang melanggar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan Prokes di lingkungan pasar.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota kepolisian telah melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar.
Dalam monitoring tersebut pernah ditemukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan dipanggilnya para pengelola pasar oleh Ditreskrimmum Polda Aceh yang juga salah satu unsur dari Satgas Gakkum Covid-19 Aceh.[]






