Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sedang memberikan arahan, Minggu (29/8/2021)/ Dok Bidhumas Polda Aceh

Sigit memaparkan, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021.

Adapun persyaratannya, pelaku perjalanan antar-provinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan hasil negatif antigen H -1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Lalu, perjalanan dengan pesawat antar kab/kota di Jawa-Bali, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Termasuk untuk para petugas akan dilakukan pengawasan yaitu “Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan yang benar
dalam pelaksanaan penyekatan,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit juga berharap kepada Forkopimda Bali untuk bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan menggunakan pendekatan adat melalui para pemuka adat untuk mengajak warga yang terpapar virus corona, mau di karantina di Isolasi Terpusat (Isoter) yang saat ini sudah sangat bagus di Bali. Menurut Sigit, tingkat kesembuhan di Isoter lebih tinggi, karena ditunjang fasilitas dan diawasi penuh serta langsung oleh tenaga kesehatan (nakes).

“Upaya menggeser isoman ke isoter perlu dilakukan secara maksimal dengan bantuan Pemerintah Daerah (Pemda), seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat. Serta perlu penjelasan secara baik dengan menyesuaikan adat istiadat setempat yang dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat ketika akan mengajak ke isoter,” papar Sigit.

Pos terkait