Namun, kata Basri, telah berkomunikasi dengan aparatur Gampong, Sudirman (Sekretaris Desa) tersebut dan menerangkan bahwa pemilihan Keuchik telah di Laksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan menggunakan anggaran dana Gampong.
“Hari ini, tambah Basri, kami langsung mengantarkan surat yang di tandatangani oleh Ketua YARA, dalam surat tersebut, kami lampirkan beberapa bukti termasuk tanda terima dan pengembalian uang 10 juta tersebut dari Camat Muliadi,” ucap Basri.
Basri menambahkan, Jika kami cermati dalam surat pengembalian uang tersebut, bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seunebok Pangou belum di laksanakan, tapi saya sudah telpon Sekdesnya, Sudirman dan mengatakan bahwa Pemilihan Keuchik telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli lalu dan berkasnya sudah tiga kali dikirimkan ke Camat agar di teruskan ke Kabupaten untuk mendapatkan penetapan Bupati.
Terakhir kata basri, kontradiktif dengan yang tertulis dalam tanda terima Camat pun demikian hal-hal seperti ini telah kami rangkum bersama beberapa bukti lainnya ke KASN, nanti kami tunggu saja hasilnya dari KASN”, tutup Basri di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.[]






