Ketua YARA Laporkan Camat Banda Alam Aceh Timur ke KASN

Basri, melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Selasa, (24/8/2021)/ Dok. YARA

Ketua YARA Laporkan Camat Banda Alam Aceh Timur ke KASN

apjn.net – Jakarta – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di wakili oleh Direktur Intelijen, Basri, melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Selasa, (24/8/2021).

Laporan tersebut, terkait penerimaan uang dari masyarakat sejumlah 10 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada (23/8) dan setelah di konfirmasi oleh Basri pada tanggal (21/8) yang lalu, uang tersebut kemudian di kembalikan pada (23/8), yang tanda terimanya di kirimkan oleh Muliadi kepada Basri melalui pesan WhatsApp (WA) dan mengatakan bahwa uang tersebut telah di kembalikan.

“Menurut Basri, hari ini, kami melaporkan Camat Banda Alam ke KASN karena berdasarkan informasi dan bukti yang kami terima dari masyarakat serta juga dari Camat Muliadi sendiri. Adanya dugaan pelanggaran disipli yang dilakukan selaku Pejabat Camat dan juga PNS, oleh karena itu, kami laporkan ke KASN di Jakarta agar bisa di tindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Basri.

“Dalam surat pengaduan yang di tandatangai oleh Ketua YARA, Safaruddin, di lampirkan beberapa bukti lainnya terkait termasuk foto tanda terima dan juga tanda pengembalian uang oleh Camat Muliadi, S.STP, yang dalam surat pengembalian uang tersebut di tuliskan bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seueubok Pangou tidak terlaksana.

Pos terkait