Viral, Beredar Video Tiga Oknum Anggota DPRA Adu Jotos

Selanjutnya, gubernur juga dinilai telah melanggar, pasal 177 dan 178 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan pasal 3 Ayat 1, 2, dan 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, serta pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Kemudian pasal 12A Ayat 1 dan 4 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018.

Untuk itu, pendapat akhir fraksi Partai Aceh menilai Sekda Aceh Taqwallah turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020. Sehingga Sekda Aceh wajib diganti.[]

 

Pos terkait