Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK Banda Aceh, telah disepakati dan disetujui mengenai prioritas dan besaran plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022, yang secara garis besar yaitu pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.346.407.118.226 atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2021.
Terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp279.624.722.566, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.043.516.595.660, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp23.265.800.000, selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.351.107.118.226.
“Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000, sementara yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (Silpa) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 5.300.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut Farid Nyak Umar mengatakan, Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan, dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.
“Dan untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022, antara Pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan DPRK (legislatif),” tutur Farid Nyak Umar. []






