APJN.NET – BANDAACEH– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah kota melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Penandatantangan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Laporan Badan Anggaran tentang RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (16/08/2021).
Rapat yang dimulai pada Pukul 16.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid NyaK Umar, turut didampingin Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Hadir pula Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil, Zainal Arifin, serta segenap anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Farid Nyak Umar menjelaskan agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022.
Menurutnya, dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 pada masing-masing SKPK di jajaran Lemerintah Kota Banda Aceh.






