APJN.NET – BANDAACEH | Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Delky Nofrizal Qutni, mengatakan jika benar nantinya Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh, dianggap telah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagaimana Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama, angka 3 memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun dan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, maka DPRA secara kelembagaan harus memiliki langkah kongkret, Surati KASN, Menpan RB dan Mendagri serta rekomendasikan kepada Gubernur untuk memecat Kepala ULP,” ujarnya, Minggu, (14/8/2021).
Menurutnya, saat ini publik berharap para wakilnya di legislatif dapat mengambil langkah kongkret. Apakah hingga masa pansus berakhir tidak ada rekomendasi kongkret berupa temuan pelanggaran dan seterusnya.
“Kita berharap pansus DPRA dapat mempertanggungjawabkan kerjanya kepada publik. Moga-moga saja tak dibungkam dengan kesepakatan pengamanan tender pokir, list dari ULP atau sebagainya,” tandasnya.
Begitupun tambahnya, pansus terkait temuan BPK, publik mengharapkan ada tindak lanjut kongkret. ” Ayo umumkan mana saja 96 temuan lebih audit BPK RI yang belum ditindaklanjuti sampai 60 hari kelender sebagaimana Jun No 15 tahun 2017 pasal 20 dan 21 serat peraturan BPK RI No 2 tahun 2017.
“Jangan sampai mulai dari hitungan 60 kelender atau 60 hari kerja pun masih simpang siur. Lalu apa saja temuan investigasi DPRA setelah turun ke dapil masing-masing. Publik mau lihat apakah DPRA akan tindaklanjuti hingga ke APH atau pupus ditengah jalan nantinya,” tuturnya.






