Pengurus Perti Kabupaten Abdya itu juga mengatakan, sering pula terjadi upaya membenturkan poin-poin Qanun Jinayat dengan HAM.
“Oknum yang membenturkan Qanun Jinayat dengan HAM atau melemahkan eksistensi poin-poin dalam Qanun Jinayat. Ulama harus ingatkan pemerintah yang ada di Aceh agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak yang memiliki misi melemahkan keberadaan poin-poin yang ada dalam Qanun Jinayat. Ini bisa membahayakan syariat Islam di Aceh, jangan sampai paham sekuler berkembang masif di Aceh,” ucapnya.
Dia menambahkan, atas dasar apa Qanun Jinayat dibenturkan dengan HAM misalkan. Padahal, pada dasarnya dalam memahami HAM itu sendiri kita harus mengerti konsep Liberti dan Freedom yang memiliki arti yang sama tetapi maksud yang berbeda.
” Freedom yakni hak tentang kebebasan dan kemerdekaan yang melekat pada setiap individu, sebagai contoh hak untuk hidup. Sementara, liberty adalah hak yang muncul dari kesepakatan sosial antar individu, kelompok, organisasi dan sebagainya. Jadi Qanun jinayat ini masuk dalam konsep liberty dalam HAM, dimana hak itu muncul dari hasil kesepakatan sosial masyarakat Aceh yang diwakilkan oleh para wakil rakyat di parlemen, dari sana muncul hak dan kewajiban. Kongkretnya, tak ada urusan penerapan qanun Jinayat dengan pelanggaran HAM di Aceh, maka jangan lagi ada oknum-oknum yang berupaya melemahkan dan mengobrak abrik keberadaan Qanun Jinayat,” jelasnya.
Pemerintah Aceh, juga MPU dan ulama harus lebih jeli mencermati aliran dana luar yang mengalir ke Aceh, terkadang sering memiliki misi tertentu yang berdampak terhadap pelemahan syariat Islam.






