Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda: Ini Soal Penataan Data dan Efisiensi

FOTO IST.

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub Jaminan Kesehatan Aceh JKA dalam Rakor Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa 19/5/2026.

Dalam forum itu, Wali Nanggroe juga meminta laporan dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi mengenai dampak sosial dan politik kebijakan tersebut.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, pergub diterbitkan bukan untuk mengurangi layanan kesehatan, melainkan untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi lain yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh juga harus menyesuaikan anggaran karena kondisi fiskal yang terbatas. Anggaran yang masuk ke Aceh, katanya, sudah memiliki peruntukan terikat sehingga tidak bisa digunakan bebas.

Namun setelah evaluasi, Gubernur Muzakir Manaf memutuskan mencabut Pergub JKA. Pemerintah Aceh akan menerbitkan pergub baru untuk menghentikan pemberlakuannya.

Wali Nanggroe menegaskan, persoalan JKA bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah menjaga kepercayaan publik.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Pos terkait