Komisi III DPR RI Pantau Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Polda Aceh

DOK FOTO HUMAS POLDA ACEH.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, terutama untuk kasus-kasus ringan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.

“Kita tidak ingin lagi masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan, seiring dengan adanya pembaruan dalam KUHAP.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui pemanggilan dan rapat kerja. Hal tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.

“Pengaduan yang masuk ke Komisi III cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan terlebih dahulu memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah bersepakat dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan yang menjadi perhatian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.

Jika permasalahan belum terselesaikan, maka akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di Komisi III, sehingga pembahasan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.

Pos terkait