BANDA ACEH – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue tahun 2022–2025.
“Tindakan dilakukan Selasa, 7 April 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Langkah ini diambil karena adanya keadaan mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan, mengamankan bukti konvensional berupa dokumen, surat, dan tulisan, serta bukti digital, sekaligus mencegah aset dimusnahkan atau dipindahkan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya.
Lanjutnya, mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Objek penggeledahan meliputi ruangan kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Jl. Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
“Dari hasil penggeledahan, tim memperoleh 2 boks dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan dimohonkan penetapannya kepada pengadilan.
“Barang bukti itu akan digunakan untuk pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana,” pungkasnya. []






